Hukum ekonomi islam-Syahrullah
Hukum Ekonomi Islam adalah sistem hukum yang mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta penekanan pada keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial. Sistem ini mengatur transaksi, kontrak, dan etika bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam dan keberlanjutan ekonomi yang adil dan beretika.